Cara Gampang Beli Rumah Tanpa Melalui Bagan Riba

Memiliki rumah bukanlah hal yang sulit lagi, apalagi dengan adanya sistem KPR Syariah yang memperlihatkan cicilan tanpa riba atau tanpa bunga. Tetapi apakah mungkin nasabah sanggup membeli rumah tanpa harus membayar cicilan yang disertakan riba?
Memiliki rumah bukanlah hal yang sulit lagi Cara Praktis Beli Rumah Tanpa Melalui Skema Riba

Untuk itu, simaklah artikel di bawah ini untuk mengetahui lebih lanjut sistem pembiayaan tersebut.

Cara Membeli Rumah Tanpa Riba

Sebenarnya, terdapat banyak cara untuk membeli rumah tanpa riba, berikut yaitu 3 cara yang paling umum dipakai untuk membeli rumah tanpa harus membayar bunga pinjaman.

#1 Cicilan 0% ke Developer

Cara pertama untuk mempunyai rumah idaman Anda tanpa harus membayar riba yaitu melalui pengembang properti (developer). Salah satu pola misalnya, melalui DPSI (Developer Property Syariah Indonesia).
Jika Anda membeli properti yang dibangun oleh mereka, Anda sanggup melaksanakan cicilan eksklusif kepada pengembang, sehingga Anda tidak perlu terjebak riba. Untuk tenor pinjaman pun beragam, ada yang 10 ada pula yang 15 tahun.

#2 Cash Keras

Jika tidak ingin terjebak riba, maka Anda sanggup membayar dengan cash keras. Tentunya, bila Anda tidak meminjam uang, maka Anda tidak perlu membayar riba, bukan? Akan tetapi, harga properti di Indonesia, apalagi di ibukota sudah melonjak drastis.
Tidak gampang untuk membeli eksklusif sebuah rumah dengan cash keras. Jika Anda ingin melakukannya, Anda harus menyesuaikan lokasi rumah tersebut dengan taktik keuangan pribadi Anda.

#3 KPR Syariah Tanpa Riba

Pilihan ketiga yaitu membeli rumah dengan memakai KPR Syariah. Terdapat beberapa produk KPR Syariah yang sanggup Anda gunakan untuk membeli rumah, contohnya janji jual beli (akad murabahah), janji sewa beli (akad ijarah muntahia), dan janji pembiayaan rumah dengan tujuan inden (akad istishna).

KPR Konvensional Pakai Bunga vs. KPR Syariah Tanpa Riba

Salah satu perbedaan fundamental KPR konvensional (dengan bunga) dan KPR Syariah (tanpa riba) yaitu forum keuangan yang mengeluarkannya.
KPR konvensional biasanya dikeluarkan oleh perbankan konvensional sedangkan KPR Syariah dikeluarkan oleh perbankan syariah. Sistem dan karakteristik dari kedua KPR tersebut pun berbeda.
Memiliki rumah bukanlah hal yang sulit lagi Cara Praktis Beli Rumah Tanpa Melalui Skema Riba

Pada KPR tradisional, biasanya nasabah harus membayar uang muka dan sisa pelunasan akan dibantu oleh pihak bank. Dengan kata lain, Anda meminjam uang dari bank dan melunasinya dengan membayar cicilan pinjaman kepada bank dan bank mendapatkan imbalan melalui bunga yang dibebankan kepada Anda.
Pada KPR Syariah tanpa riba, pihak bank akan membeli rumah yang akan Anda beli kemudian kemudian menjual kembali rumah tersebut kepada Anda dengan harga flat selama masa cicilan.
Imbalan sudah diperhitungkan oleh pihak bank dari awal perjanjian sehingga tidak ada pembebanan biaya bunga bulanan.

Apakah KPR Syariah tanpa Riba niscaya Lebih Murah Dibandingkan KPR Konvensional?

Belum tentu. Untuk lebih jelas, di bawah ini terdapat sebuah studi perkara untuk membandingkan kedua sistem pembiayaan tersebut.
Studi Kasus
Harga rumah: Rp400.000.000 dengan peraturan DP sebesar 15% dari harga rumah. Berarti, pelanggan harus membayar Rp60.000.000 (15% x Rp400.000.000) dan sisa pembiayaan oleh bank yaitu Rp340.000.000.
Dengan prinsip murabahah, maka bank akan membeli rumah tersebut dengan harga Rp340.000.000 dan kemudian tetapkan cicilan kepada pelanggan sebesar (margin = 10%, tenor kredit = 15 tahun atau 180 kali):
((Rp340.000.000 x (10% x 15)) + Rp340.000.000) : 180 kali
Hasilnya, pelanggan harus membayar Rp4.722.222 setiap kalinya. Pada bank konvensional yang mempunyai kebijakan suku bunga tetap, maka pelanggan pun akan membayar jumlah cicilan yang sama dengan tenor pinjaman 15 tahun.
Dari studi perkara di atas, diketahui bahwa tidak niscaya KPR syariah tanpa riba akan lebih murah dibandingkan KPR konvensional.
Margin yang tidak terpengaruh oleh bunga merupakan salah satu kelemahan dari sistem KPR syariah tanpa riba, apalagi bila dibandingkan pada sistem floating rate bank konvensional yang mana pada dikala suku bunga rendah, bunga KPR pun ikut rendah.
Sudahkah Anda merencanakan dana untuk KPR? Cara awal yang perlu Anda lakukan yaitu menghitung dan menciptakan perencanaannya. Gunakan aplikasi Finansialku untuk memudahkan Anda. Dapatkan laba dan manfaat yang diberikan kepada Anda

Bagaimana Proses KPR Syariah Tanpa Riba, Dimana Letak Untungnya Bank?

Walaupun tanpa riba, tentunya pihak bank akan tetap mendapatkan laba melalui proteksi pembiayaannya terhadap nasabah.
Untuk masing-masing jenis KPR syariah, bank akan mendapatkan laba dengan cara yang berbeda. Berikut yaitu 2 jenis janji KPR Syariah yang paling populer.

KPR Syariah dengan Akad Murabahah

Akad Murabahah atau janji jual beli yaitu sistem pembiayaan dimana pihak bank akan membeli dari pengembang rumah yang diminati oleh nasabah. Kemudian, bank akan menjual kembali kepada nasabah dengan harga jual yang telah ditambahkan oleh persentase margin. Persentase margin ini merupakan laba yang didapatkan oleh bank.
Nasabah kemudian akan membayar pinjaman tersebut dengan sistem cicilan selama jangka waktu yang telah ditentukan.
Simulasi Akad Murabahah:
  • Harga rumah: Rp200.000.000
  • Uang muka: Rp40.000.000
  • Persentase margin: 5%
  • Tenor pinjaman: 15 tahun

Dengan informasi di atas, maka diketahui bahwa sisa jumlah yang harus dibayar oleh bank kepada pengembang yaitu Rp160.000.000 dan jumlah cicilan per bulan yang harus dibayarkan adalah:
((Rp160.000.000 x (5% x 15)) + Rp160.000.000) : 180 bulan
Berarti, setiap bulannya, nasabah harus membayar Rp1.555.555 selama 15 tahun.

KPR Syariah dengan Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ)

Berbeda dengan Akad Murabahah, di Akad Musyarakah Mutanaqishah, bank akan mendapatkan laba dari prinsip bagi hasil. Bank dan nasabah akan membeli rumah sesuai dengan porsi masing-masing dan kemudian rumah ini disewakan kepada nasabah dan porsi kepemilikan rumah tersebut akan bertambah secara bertahap.
Memiliki rumah bukanlah hal yang sulit lagi Cara Praktis Beli Rumah Tanpa Melalui Skema Riba

Simulasi Akad Musyarakah Mutanaqishah:
  • Harga rumah: Rp300.000.000
  • Porsi awal kepemilikan rumah yaitu 80% untuk bank (Rp240.000.000) dan 20% untuk nasabah (Rp60.000.000).
  • Dari uang yang terkumpul ini, maka rumah akan dibeli dan kesepakatan sewa menyewa akan dibentuk oleh pihak bank.
  • Harga sewa: Rp1.600.000
  • Masa sewa: 10 tahun

Harga sewa ini merupakan biaya yang harus nasabah bayar kepada bank untuk menyewa rumah tersebut. Tetapi alasannya yaitu rumah tersebut merupakan milik nasabah dan bank, maka Anda akan mendapatkan sebagian porsi bagi hasil.
Selanjutnya, alasannya yaitu tujuan final Anda yaitu untuk mempunyai rumah ini, maka Anda harus membeli bab dari kepemilikan bank. Pada final masa sewa, bank akan mempunyai 0% dari rumah Anda, dan Anda akan mempunyai penuh rumah tersebut.

Ingin Mengajukan KPR Syariah Tanpa Riba?

Di bawah ini yaitu informasi mengenai bank penyedia KPR syariah tanpa riba beserta mekanisme dan syarat pengajuan KPR dan biaya pengurusan KPR tersebut.

Bank Penyedia KPR Syariah Tanpa Riba

Daftar bank-bank yang menyediakan kegiatan KPR syariah adalah:
  • Bank BCA Syariah
  • Bank BNI Syariah
  • Bank BRI Syariah
  • Bank Jabar Banten Syariah
  • Bank Maybank Syariah Indonesia
  • Bank Muamalat Indonesia
  • Bank Panin Syariah
  • Bank Bukopin Syariah
  • Bank Syariah Mandiri
  • Bank Syariah Mega Indonesia
  • Bank Victoria Syariah

Prosedur dan Syarat KPR Syariah Tanpa Riba

Prosedur:
  • Nasabah akan menentukan unit yang diinginkan serta membayar uang muka.
  • Memberikan dokumen serta data pendukung dan kemudian pihak bank akan tetapkan apakah permohonan nasabah sanggup diteruskan.
  • Jika disetujui, maka nasabah harus membayar angsuran secara sempurna waktu dan sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
  • Setelah pelunasan, maka nasabah sanggup mengambil seluruh surat dan akta serta bukti atas kepemilikan rumah tersebut.

Memiliki rumah bukanlah hal yang sulit lagi Cara Praktis Beli Rumah Tanpa Melalui Skema Riba

Syarat pengajuan:
  • WNI usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun atau sudah menikah.
  • Karyawan tetap (memiliki penghasilan untuk membayar dan bertanggung jawab terhadap utang).
  • Tidak termasuk dalam Daftar Pembiayaan Bermasalah.
  • Menyertakan dokumen:
    1. Fotokopi KTP, KK, Surat Nikah (jika sudah menikah)
    2. Slip honor orisinil dan surat keterangan kerja dari perusahaan
    3. Fotokopi tabungan atau rekening koran minimal 3 bulan terakhir
    4. Fotokopi NPWP.

Biaya Pengurusan KPR Syariah Tanpa Riba

Beberapa biaya yang harus Anda bayar adalah:
  • Biaya administrasi
  • Biaya notaris atau SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan)
  • Biaya APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) / SHT (Sertifikat Hak Tanah)
  • Biaya asuransi
  • Biaya appraisal
  • Biaya SSB BPHTB (Surat Setoran Bea Biaya Perolehan Hak Tanah Bangunan)
  • Biaya AJB (Akta Jual Beli)
  • Biaya pemecahan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)

Membeli Rumah tanpa Riba

Setelah Anda membaca artikel di atas, maka Anda telah mengetahui sistem pembiayaan KPR Syariah tanpa riba.
Sebelum Anda tetapkan bank pembantu Anda, sebaiknya Anda mengetahui segala ketentuan dengan terang dan menentukan bank yang mempunyai dapat dipercaya tinggi.
Sumber: finansialku.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Gampang Beli Rumah Tanpa Melalui Bagan Riba"

Post a Comment