Kamu berencana membeli sebuah properti? Selain lokasi, aspek konstruksi dan budget, faktor penting lain ialah aspek legalitas. Ya, kelengkapan dokumen merupakan hal paling penting sebab pertanda identitas kepemilikan sebuah properti.
Dalam jual beli properti, ada beberapa jenis sertifikasi yang harus kau pahami. Salah satunya legalitas paling penting ditunjukkan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Nah, apa itu Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bagaimana cara mendapatkannya?
Pengertian Sertifikat Hak Milik (SHM)
google.com
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan legalitas properti yang termasuk dalam UU No.5 Tahun 1969 wacana Pokok-pokok Agraria. Adapun Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan jenis kepemilikan rumah dengan status yang paling berpengaruh diantara sertifikat properti lainnya, sanggup dijual, dihibah atau diwariskan secara turun temurun. Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) mempunyai kewenangan dan hak dalam kepemilikan lahan ataupun tanah secara penuh.
google.com
Statusnya, urusan Sertifikat Hak Milik (SHM) juga tak sanggup dicampuri oleh pihak lain, serta hanya sanggup dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Jika terdapat sebuah duduk perkara pada tanah, lahan ataupun rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), maka pemilik dengan nama yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dinilai sah menurut hukum.
Selain itu, tanah ataupun lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) juga mempunyai nilai jual paling tinggi, tentunya wajib diperhatikan oleh kau yang berencana terjun ke bisnis properti.
Keuntungan dan Pengguguran Sertifikat Hak Milik (SHM)
google.com
Untuk pemilik tanah, lahan atau rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), kau akan mendapat sejumlah keuntungan, seperti:
- Dapat diwariskan secara turun temurun.
- Sertifikat properti dengan status paling kuat.
- Hak milik yang sanggup diperjual belikan.
- Hak milik yang sanggup dipakai sebagai agunan untuk cicilan.
- Tidak mempunyai batas waktu penggunaan.
Selain laba atas kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM), terdapat pula beberapa hal yang sanggup menggugurkan kau dalam kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM), menyerupai tanah musnah, yaitu tanah jatuh pada negara (pencabutan hak, penyerahan sukarela dari pemilik, tanah ditelantarkan, diwariskan tanpa wasiat pada orang asing)
Cara Mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jika kau mempunyai properti dengan identitas aturan yang belum sah ternyata kau sanggup mengurusnya sendiri tanpa harus memakai jasa calo. Nah, bagaimana cara memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM)?
Siapkan Dokumen
google.com
Pertama-tama, kau harus menyiapkan sejumlah dokumen. Dokumen tersebut di antaranya ialah Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), identitas diri kau berupa KTP dan Kartu Keluarga, fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), SPPT PBB, dan surat pernyataan yang menunjukkan kau sebagai pemilik lahan.
Sementara kalau kau ingin mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah yang berasal dari warisan, kau harus menambahkan dokumen menyerupai sertifikat jual beli tanah, fotokopi Kartu Keluarga dan KTP, fotokopi girik serta Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik yang diperoleh dari kelurahan.
Kunjungi Kantor BPN
pinterest.com
Setelah dokumen kau persiapkan, silahkan kunjungi kantor BPN sesuai wilayah tanah berada. Di sini, kau sanggup membeli formulir registrasi dan memperoleh map berwarna kuning dan biru. Di kantor BPN, kau juga harus menciptakan kesepakatan dengan petugas untuk pengukuran tanah.
Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jika pengukuran tanah sudah dilakukan, kau akan memperoleh data Surat Ukur Tanah. Setelah itu, serahkan data tersebut untuk melengkapi dokumen kamu, lalu tunggu waktu sampai dikeluarkan keputusan oleh BPN.
bbc.com
Mengenai biaya, kau akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit. Estimasi terbitnya SHM biasanya memakan waktu sampai enam bulan sampai satu tahun lamanya. Untuk memastikannya, silahkan tanyakan pada petugas BPN.
Memiliki status paling berpengaruh dalam aspek legalitas properti, tentunya setiap lahan ataupun tanah wajib mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM). Nah, siapkah kau mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) secara berdikari tanpa memakai calo?
Sumber: dekoruma.com
0 Response to "Cara Mengurus Akta Hak Milik (Shm) Secara Berdikari Tanpa Memakai Calo"
Post a Comment