Cara Gampang Menghitung Biaya Kpr Subsidi Atau Non Subsidi Dan Cicilannya

Cara Praktis Menghitung Biaya KPR Subsidi atau Non Subsidi dan Cicilannya Cara Praktis Menghitung Biaya KPR Subsidi atau Non Subsidi dan Cicilannya

Bagi Anda yang ingin membeli rumah dengan KPR(Kredit Pemilikan Rumah), ada baiknya mengetahui bagaimana cara menghitung biaya KPR dan cicilannya. Untuk memberi citra perhitungannya, berikut sembilan langkah simulasi cara menghitung biaya KPR dan cicilannya.

1. Pembayaran awal 

Ketika bank telah menyetujui pengajuan KPR Anda, perlu Anda tahu biaya apa saja yang harus Anda siapkan: - Uang muka (DP) - Biaya notaris - Biaya provisi - Pajak pembelian (BPHTB) - Penerimaan Pajak Bukan Negara (PNPB) - Biaya Balik Nama (BBN) - Cicilan KPR bulan pertama

2. Menghitung uang muka

Uang muka yaitu yang Anda bayarkan di awal pada pengembang properti, bukan bank. Rumusnya:

Uang muka = 30% x harga rumah (Uang muka tergantung perjanjian dengan produk Bank)

3. Pokok kredit

Karena uang muka yaitu biaya yang Anda harus tanggung sendiri, maka santunan KPR yang diberikan oleh bank yaitu harga rumah yang sudah dikurangi uang muka atau Anda mengenalnya sebagai pokok kredit.

Pokok kredit = harga rumah – uang muka

4. Menghitung biaya provisi

Biaya provisi yaitu biaya yang sudah diberikan oleh bank untuk santunan KPR, rumusnya:

Biaya provisi = 1% x pokok kredit

Persentase biaya provisi sanggup bervariasi, tergantung kebijakan bank, tapi kebanyakan bank menentukan satu persen.

5. Menghitung pajak pembelian (BPHTB)

Pajak pembeli = 5% x (harga rumah – NJOPTKP)

NJOPTKP yaitu Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Besarnya sanggup berbeda-beda, tergantung lokasi rumah, dan berubah-ubah seiring waktu.

Contoh, ketika artikel ini ditulis NJOPTKP di Jakarta sebesar Rp60 juta, di Bekasi dan Tangerang sebesar Rp30 juta, sementara di Depok sebesar Rp20 juta.

6. Menghitung penerimaan negara bukan pajak

PNBP = (1/1000 x harga rumah) + Rp 50.000

Biaya Rp 50.000 di sini sanggup berubah sewaktu-waktu, tergantung kebijakan pemerintah.

7. Menghitung biaya balik nama

BBN = (1% x harga rumah) + Rp 500.000

Biaya Rp500.000 di sini sanggup berubah sewaktu-waktu, tergantung kebijakan pemerintah.

8. Menghitung cicilan KPR dengan bunga tetap 

Jika bunga bersifat tetap (flat rate), Anda sanggup menghitung cicilan KPR per bulan dengan rumus berikut:

Total bunga = pokok kredit x bunga per tahun x tenor dalam satuan tahun

Bunga per bulan = total bunga/tenor dalam satuan bulan

Cicilan per bulan = (pokok kredit + total bunga)/tenor dalam satuan bulan

Tenor yaitu jangka waktu santunan KPR, yang bervariasi mulai dari 5 tahun sampai 20 tahun.

9. Menghitung cicilan KPR denga bunga efektif 

Kalau bunga KPR bersifat efektif (sliding rate), Anda sanggup menghitung cicilan KPR per bulan dengan rumus berikut:

Bunga per bulan = saldo tamat periode x (bunga per tahun/12)

Perlu diingat, bank biasanya mengatakan santunan KPR dengan kombinasi beberapa sifat bunga. Anda sanggup bertanya ke bank, bagaimana penghitungan bunga

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Gampang Menghitung Biaya Kpr Subsidi Atau Non Subsidi Dan Cicilannya"

Post a Comment