Cara Mengurus Akta Rumah Sendiri Bebas Pungli



Mengurus akta rumah sendiri memang sanggup dilakukan. Namun sebisa mungkin cari dulu isu yang diperlukan sebelum mengurus akta rumah. Hal ini penting untuk menghindari mekanisme yang rumit serta sanggup juga untuk meminimalisir risiko pungli alias pungutan liar. Oleh sebab itu, simak beberapa cara menciptakan akta rumah berikut ini.
Tahapan mengurus akta rumah sendiri bebas pungli
Mungkin banyak orang yang memakai jasa notaris untuk mengurus akta rumahnya sendiri untuk menghindari biaya yang membengkak di final nanti. Namun, kekurangan isu dan wawasan justru sanggup menjadi kesalahan, sehingga dalam mengurus akta rumah sendiri akan dikeluarkan biaya yang lebih mahal sebab pungli. Oleh sebab itu, sangat perlu untuk mengetahui isu mengenai sertifikat rumah serta mungkin teladan akta rumah untuk menghindari pungli.
Sebenarnya, mekanisme pengurusan akta rumah maupun tanah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 tahun 2015. Namun kenyataan di lapangan sanggup jadi berbeda. Hal ini dikarenakan banyak oknum dari Badan Pertanahan Nasional yang melanggar aturan tersebut dan membebankan biaya yang tinggi pada masyarakat yang ingin mengurus sertifikatnya sendiri.
Cara yang paling ampuh biasanya dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab itu antara lain memutar-mutar prosedur, sampai masyarakat mau membayar lebih supaya prosedurnya diperlancar. Cara lainnya yaitu oknum sengaja mengulur waktu penerbitan sertifikat, sampai masyarakat rela membayar lebih atau bahkan memakai jasa calo supaya sertifikatnya segera terbit. Padahal biaya buat akta rumah yang ada dalam peraturan bergotong-royong tidak begitu mahal.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah kesannya memperlihatkan kebijakan dengan membentuk Satuan Tugas Operasi Pemberantasan Pungli. Satuan tersebut bertugas untuk menangani dilema pungli di pemerintahan, termasuk proses menciptakan sertifikat tanah dan properti ini. Untuk itu, masyarakat harus menjadi warga yang cerdas, yaitu yang mendukung gerakan pemerintah ini dengan melaksanakan mekanisme sesuai dengan hukum.
Beberapa tahapan mengurus akta rumah yang sanggup dilakukan antara lain sebagai berikut:
1.      Pemohon harus mendapatkan surat keterangan tentang riwayat tanah atau rumah serta mengurus surat pengantar urus sertifikat. Proses ini dilakukan di ketua RT atau RW atau camat setempat.
2.      Pemohon harus mendatangi kantor BPN dan melaukan pendaftaran. Dalam hal ini, pemohon hanya perlu membayar biaya sebesar Rp 50.000 dengan PIN atau aba-aba barcode yang fungsinya yaitu untuk pengecekan proses pengurusan.
3.      Setelah menunggu kurang lebih 1 minggu, pemohon sanggup kembali ke kantor BPN untuk melacak progres mekanisme yang sebelumnya didaftarkan. Cara melacaknya yaitu dengan aba-aba PIN atau barcode itu tadi.
4.      Jika proses manajemen sudah selesai, maka pihak BPN akan membantu meninjau lokasi. Jika sudah, maka BPN akan menerbitkan gambar yang sah.
5.      Pemohon wajib membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB yang besarnya sesuai ukuran dan lokasi dari tanah dan bangunan yang akan diurus sertifikatnya tersebut.
6.      BPN akan melaksanakan evaluasi akan keabsahan tanah dan bangunan dalam beberapa waktu.
7.      BPN akan mengumumkan pengurusan dari sertifikat tanah atau bangunan yang dilakukan melalui kantor pertanahan dan kelurahan. Tujuannya untuk mengantisipasi jikalau ada pihak yang berkeberatan atau yang ingin mengajukan sengketa.
8.      Jika tidak ada pihak yang bekeberatan atau mengajukan sengketa, maka akta akan diterbitkan oleh BPN.
9.      Seluruh proses di atas biasanya memakan waktu setengah tahun. Oleh sebab itu, pemohon memang harus sabar menunggu dan melaksanakan mekanisme sesuai dengan hukum.
Berikut ini ada teladan atau simulasi perhitungan biaya pengurusan akta yang sanggup dilakukan untuk mengantisipasi pungli.
Jika ada sebidang tanah atau bangunan sebesar 100 meter persegi dan penjual akan menjual properti-nya dengan harga 500 juta rupiah, maka beberapa poin yang sanggup dihitung antara lain sebagai berikut:
1.      Biaya pengukuran
= (luas property / harga jual x harga satuan biaya khusus pengukuran) + 100.000
= (100/500 x 60.000) + 100.000
= 112.000
2.      Biaya peninjauan
= (luas property / harga jual x harga satuan biaya khusus panitia penilai A) + 350.000
= (100 / 500 x 55.000) + 350.000
= 363.400
3.      Biaya pendaftaran
= 50.000

Jadi, total biaya yang perlu dikeluarkan yaitu 525.400 (belum termasuk BPHTB). 525.400 ini dibayarkan pribadi ke kantor pertanahan di area Anda. Untuk BPHTB, nilainya yaitu 5% dari nilai (NPOP – NPOPTKP).
Keterangan: nilai NPOP, NPOPTKP, harga satuan biaya khusus pengukuran, dan harga satuan biaya khusus panitia penilai A berbeda-beda setiap wilayah. Ada baiknya mengeceknya di kantor pertanahan setempat, atau di peraturan tempat setempat.
Demikianlah beberapa mekanisme mengurus akta rumah sendiri supaya bebas pungli. Sebenarnya semua proses tidaklah rumit, hanya saja masyarakat yang memang harus benar-benar menjadi masyarkat cerdas. Semoga artikel ini bermanfaat.

Sumber: .hargarumahdijogja.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Mengurus Akta Rumah Sendiri Bebas Pungli"

Post a Comment